Hukum Puasa Ramadhan

Dalam bahasa Arab, puasa dikenal dengan shiyam atau shoum. Yang kita jalani dan dihukumi wajib adalah puasa Ramadhan. Bahkan puasa Ramadhan ini menjadi bagian dari rukun Islam.
Beberapa dalil yang menunjukkan wajibnya puasa ramadhan.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),
Hai orang-orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa” (QS. Al Baqarah: 183).
Sampai pada ayat (yang artinya),
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan AlQur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu, barang siapa diantara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya)di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa di bulan itu” (QS. Al-Baqarah : 185)
Begitu pula disebutkan dalam hadits, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam ditegakkan di atas lima perkara: (1) bersaksi bahwa tidak ada ilah (yang pantas diibadahi) kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul utusan-Nya, (2) menegakkan shalat, (3)mengeluarkan zakat, (4) melakukan ibadah haji, dan (5) berpuasa dibulan Ramadhan.” (Muttafaqun ‘alaih)
Umat Islam pun sepakat atas wajibnya puasa dibulan Ramadhn dan termasuk salah satu rukun islam yang harus diketahui dengan sebuah kelaziman sebagai bagian dari islam. Bahkan orang yang mengingkari kewajiban puasa ini menjadi murtad (keluar) dari islam. (Periksa Fiqih Sunnah, 1: 366).
Kalau kita sudah mengetahui kewajiban ini, maka jangan sepelekan puasa Ramadhan. Semoga Allah beri taufik untuk semangat beramal sholih.

source : http://remajaislam.com/islam-dasar/fiqih-remaja/235-mengenal-hukum-puasa-ramadhan.html

0 komentar:

Posting Komentar